Pidato Presiden SBY panen pujian - news

Presiden akhirnya buka suara soal perseteruan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tadi malam, di Istana Negara, Presiden SBY secara gamblang menyampaikan sikap serta memberikan solusi perseteruan antara dua lembaga tersebut. Dalam pidatonya, presiden mengkritik cara-cara polisi saat berupaya menangkap Kompol Novel dari KPK, demikian juga penarikan para penyidik Polri di KPK. Tak lupa, Presiden juga mengkritik KPK yang dianggap sering curhat ke media terkait masalah yang sedang dihadapi lembaga antikorupsi itu. Presiden SBY juga menyatakan penanganan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri menjadi wewenang KPK, bukan Polri. Selain itu, presiden juga meminta Polri menghentikan proses hukum terhadap salah seorang pePresiden akhirnya buka suara soal perseteruan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tadi malam, di Istana Negara, Presiden SBY secara gamblang menyampaikan sikap serta memberikan solusi perseteruan antara dua lembaga tersebut. Dalam pidatonya, presiden mengkritik cara-cara polisi saat berupaya menangkap Kompol Novel dari KPK, demikian juga penarikan para penyidik Polri di KPK. Tak lupa, Presiden juga mengkritik KPK yang dianggap sering curhat ke media terkait masalah yang sedang dihadapi lembaga antikorupsi itu. Presiden SBY juga menyatakan penanganan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri menjadi wewenang KPK, bukan Polri. Selain itu, presiden juga meminta Polri menghentikan proses hukum terhadap salah seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Ketua DPR Marzuki Alie menilai, pidato Presiden SBY soal KPK-Polri telah menjawab semua kritik terhadap orang nomor satu di Indonesia itu. Sebab, sejak kisruh KPK vs Polri bergulir, publik mendesak presiden segera turun tangan. "Pidato SBY menjawab semua kritik dan memenuhi harapan masyarakat," ujar Marzuki Alie melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/10). Wakil Dewan Pembina Partai Demokrat ini memuji SBY yang dinilainya sempurna dalam meluruskan persoalan KPK-Polri. Menurutnya, sikap SBY itu telah sesuai dengan koridor pemberantasan korupsi. "SBY tampil tanpa cela, meluruskan dan memastikan pemberantasan korupsi berjalan pada relnya, tinggal KPK dan Polri untuk menindaklanjutinya," kata Marzuki Alie. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai sikap SBY harus diapresiasi karena melegakan semua pihak. "Sikap presiden SBY melegakan dalam menyikapi kasus Polri dan KPK. Itulah sikap yang ditunggu-tunggu masyarakat luas," kata Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Syaefuddin kepada merdeka.com, tadi malam. Namun menurut Lukman, jika SBY mengambil sikap sejak awal, tentunya ketegangan antara dua lembaga penegak hukum itu tidak akan terjadi. "Namun apapun, meski dinilai terlambat, kita semua patut bersyukur dan mengapresiasi sikap tersebut," katanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyambut baik keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. KPK akan kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Kompol Novel yang sempat terganggu akibat akan dijemput paksa polisi pun bisa tenang karena SBY memerintahkan polisi menghentikan kasus ini sementara. "Untuk Novel sangat jelas sekali. Saudara Novel bebas menjalankan tugasnya sebagai penyidik untuk kasus korlantas, dengan kebebasan itu dia tidak dibebani oleh hal-hal lain," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Senin tadi malam. KPK juga menyambut baik pandangan presiden mengenai kasus Irjen Djoko Susilo. Pernyataan SBY yang mengatakan kasus DS sebaiknya hanya ditangani oleh KPK juga disambut baik KPK. "Untuk kasus Korlantas, KPK menangani Pak DS. Tapi khusus untuk panitia lelang itu ditangani oleh Polri," imbuhnya. Berikut lima poin utama Presiden SBY seperti dikutip dari pidatonya, Senin (8/10): Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK (tidak dipecah). Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung. Kedua, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidaklah tepat, baik dari segi waktu ataupun cara penanganannya. Ketiga, perselisihan yang menyangkut waktu penugasan para penyidik Polri di KPK perlu diatur kembali dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Presiden berharap teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri. Keempat, Revisi UU KPK tidak tepat dilakukan saat ini dan lebih baik meningkatkan sinergi dan intensitas semua pihak untuk pemberantasan korupsi. Kelima, presiden berharap KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU nya lalu dipatuhi dan dijalankan. KPK dan Polri juga harus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi sehingga kisruh antara keduanya tak terulang lagi di masa yang akan datang.

Komentar

Postingan Populer